Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
15 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

KPK Berencana Panggil Bobby dan Kahiyang

KPK Berencana Panggil Bobby dan Kahiyang
Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu. (CNN Indonesia)
Rabu, 07 Agustus 2024 12:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, jika keterangan keduanya dianggap diperlukan terkait pengusutan kasus kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dikutip dari Wartakotalive.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, rencana pemanggilan Bobby dan Kahiyang sehubungan disebutnya nama menantu dan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili dalam sidang kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan terlebih dahulu mempertimbangkan perlu atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut.

Lanjut Tessa, sejumlah fakta dalam persidangan kasus korupsi bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

Kemudian Tessa menyampaikan, apabila diperlukan, jaksa bisa memberikan laporan untuk mengembangkan dan menelusuri dugaan keterkaitan Bobby dan Kahiyang dalam perkara Abdul Ghani Kasuba.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar dia.

Selanjutnya seperti dilansir Kompas.id, nama Bobby dan Kahiyang turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.

Saat sidang berlangsung Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ketika itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Kemudian pada sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.

Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Sementara, Bobby menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya pada Sabtu (3/8/2024).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Wartakotalive.com
Kategori:Kampus
wwwwww