Dikeroyok Anggota IPK dan Geng Motor, Anggota TNI Buta, Begini Kronologisnya
![]() |
| Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan menjenguk personel TNI Prada Defliadi yang dirawat di Rumah Sakit Putri Hijau, Kota Medan, pada Senin (5/8/2024) pagi. (Dok. Kodam I/BB via Tribunnews.com) |
Dikutip dari Tribunnews.com, akibat penganiayaan tersebut Prada DSK mengalami kebutaan di mata kiri, sedangkan Pratu AS mengalami keseleo di bagian kaki.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menuturkan, dua pelaku penganiaya dua personel TNI AD tersebut telah ditangkap, yakni DHM dan RDS. Tiga pelaku lainnya berinisial TT, MJS dan MIR masih buron.
Kasus penganiayaan terhadap dua prajurit TNI ini berawal ketika mereka nongkrong di kafe pada Sabtu (3/8/2024) malam hingga Ahad dini hari. Kedua korban kemudian didatangi sejumlah pria.
"Tujuh orang laki-laki ini, langsung menemui Pratu AS dan bertanya 'abang yang tadi kan?', dijawab 'kami nggak tahu apa-apa, kami Aparat TNI'," tutur Kombes Teddy menirukan dialog pelaku dan korban, Senin (6/8/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Usai mendengar jawaban korban, pelaku RDS langsung melakukan penganiayaan.
"Terus datang laki-laki (RDS) berkata, 'kenapa rupanya kalau aparat TNI' dan kemudian salah satu laki-laki langsung mendorong Pratu AS," lanjutnya.
Perkelahian antara korban dan geng motor tak dapat dihindarkan. Pratu AS mengalami keseleo di bagian kaki akibat dikeroyok. Prada DSK yang berusaha melarikan diri berhasil dikejar dan dianiaya para pelaku.
"Para pelaku meninju, menendang dan membacok korban hingga korban tidak berdaya," bebernya.
Prada DSK yang ditemukan babak belur dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya.
"Ini kita cocokkan dengan kamera CCTV yang kita dapat di Jalan Sekip, adapun tersangka yang diamankan ada dua orang," ucapnya.
Kombes Teddy mengatakan, para pelaku merupakan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan geng motor Simple Life (SL).
"DHM ini ketua IPK ranting Sekip, RDS salah satu anggota IPK, dan TT yang masih melarikan diri mantan ketua Simple Life. Diduga terafiliasi (antara IPK dan SL)," jelasnya.
Kombes Teddy menambahkan, DHM dan RDS ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351. Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka cacat," pungkasnya.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | sindonews.com |
| Kategori | : | Kampus |











