Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
7 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Laporkan Rekan Bisnisnya ke Bareskrim Mabes Polri

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Laporkan Rekan Bisnisnya ke Bareskrim Mabes Polri
Ko Apex dan Dinnar Candy. (Instagram)
Sabtu, 03 Agustus 2024 22:01 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Arfandi Susilo, yang dikenal sebagai Ko Apex, kekasih Dinar Candy, melaporkan rekan bisnisnya berinisial AR ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut didaftarkan pada 29 April 2024, dengan nomor LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Bagus Rahman, kuasa hukum Ko Apex, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan AR karena adanya ketidaksesuaian dalam perjanjian yang telah disepakati. Ko Apex mengklaim tidak pernah menerima komisi dari kerjasama dengan AR, yang merupakan direktur PT SBS. AR diduga telah membeli sejumlah kapal bekas dan mendaftarkannya sebagai kapal baru di KSOP Jambi.

"Laporan ini telah diregister dengan Nomor: LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 29 April 2024, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan," kata Bagus kepada pewarta.

Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit TPPU Bareskrim Polri. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini. (Yazid N). ***

wwwwww