Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Opini

Dicabuli 2021-2022, Santriwati Baru Cerita 2024

Dicabuli 2021-2022, Santriwati Baru Cerita 2024
MZ, pimpinan ponpes di Sumbawa ditangkap dan ditahan polisi karena dilaporkan mencabuli santriwati. (Humas Reskrim Polres Sumbawa via Kompas.com)
Selasa, 16 Juli 2024 22:52 WIB
SUMBAWA - Penyidik Unit IV PPA Polres Sumbawa resmi menahan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MZ (40), sejak Senin (15/7/2024) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Dikutip dari Kompas.com, MZ merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, Selasa (16/7/2024), membenarkan penangkapan dan penahanan oknum pimpinan ponpes berinisial MZ tersebut.

"Benar, sudah resmi ditahan kemarin,” kata Regi.

Lanjut Regi, tersangka mencabuli korban berinisial Y di ponpes yang dipimpinnya sejak akhir tahun 2021 hingga 2022.

Dituturkan Regi, menurut pengakuan korban, ia telah dicabuli sejak kelas 2 SMA sekitar akhir tahun 2021, dan terakhir pada tahun 2022. Akibat kejadian itu korban yang kini telah berusia 19 tahun merasa trauma untuk bertemu tersangka.

Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya pada April 2024, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin sore," kata AKP Regi.

Tersangka MZ dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang atau Pasal 6 Huruf C Undang- undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Opini
wwwwww