Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Cendekia

Lima Anggota Ditresnarkoba Diduga Sunat BB Sabu, Kompolnas Nilai Layak Dipecat

Lima Anggota Ditresnarkoba Diduga Sunat BB Sabu, Kompolnas Nilai Layak Dipecat
Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang, tempat 5 anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah ditangkap pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024 lalu. (Tempo.co)
Selasa, 16 Juli 2024 23:48 WIB
JAKARTA - Lima anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Tengah ditangkap karena diduga menyunat barang bukti (BB) sabu total 240 gram (gr). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kelima anggota polisi tersebut layak dipecat.

Dikutip dari Tempo.co, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan perbuatan polisi itu sudah keterlaluan, karena itu harus diproses secara pidana.

"Kompolnas mendukung tindakan tegas dan sanksi seberat-beratnya," kata Benny kepada Tempo saat dihubungi Selasa (16/7/2024).

"Layak untuk dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidananya," tambahnya.

Benny menegaskan, polisi seharusnya menindak tegas sindikat narkoba. Bukan justru menjadi bagian dari sindikat peredaran barang haram tersebut.

Benny juga menyoroti dampak kerusakan narkoba yang serius bagi generasi muda Indonesia. Dampak mengonsumsi narkoba terhadap kesehatan, tutur dia, akan menurunkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anak muda.

"Dampak kejahatan ikutannya juga serius ketika mereka membutuhkan uang untuk beli narkoba seperti pencurian, perampokan, dampak saat mengemudi seperti kecelakaan lalu lintas, tawuran antar kelompok, dan sebagainya," ucap Benny.

Karena itu, kata Benny, Kompolnas terus mengawal penanganan kasus ini.

"Pengawas internal Polri juga," katanya.

Sebelumnya, lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024, di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19. Rumah itu selama ini dihuni oleh anggota polisi berinisial MAAIW (26 tahun).

Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS (31 tahun), IKH (26 tahun), AW (43 tahun) dan P (42 tahun). Mereka merupakan anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang Tempo peroleh, mereka menyunat atau memotong jumlah sabu dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diserahkan ke penyidik 100 gram. Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diserahkan 170 gram. Selanjutnya, di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono enggan menanggapi upaya konfirmasi tentang pengungkapan tersebut. Dia mempersilakan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah juga tak menjawab.

Tempo juga telah menanyakan kasus ini ke Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri atau Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa. Ia meminta Tempo menanyakan kasus ini ke Kabid Humas Polda Jateng.

"Saya tidak ada laporan, coba tanya ke Humas Jateng ya," katanya, Sabtu (13/7/2024).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia
wwwwww