Dua Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Ini Perannya
![]() |
| Polisi melakukan olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Foto: Polres Tanah Karo via Kumparan.com) |
Dikutip dari Tempo.co, Kapolda Sumut Komisaris Jenderal Agung Setya Imam, mengatakan, ketua tersangka akan menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung di Polres Tanah Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Agung menuturkan sejumlah barang bukti telah berhasil disita penyidik. Di antaranya berupa botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, Yunus dan Rudi memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembakaran tersebut. Yunus melakukan penyiram dan pembakaran rumah Rico.
“Berperan sebagai yang eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite,” kata Agung.
Sementara itu, Rudi berperan sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor Yunus.
“Berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama,” ujarnya.
Agung mengungkapkan aksi Rudi dan Yunus terekam CCTV di sekitar rumah Rico yang berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku sempat membeli bensin campuran dari suatu tempat, dan terlihat menyurvei rumah Rico terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tutur Agung.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian dinding rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat kamar korban. Hal ini selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, di antaranya jejak abu.
“Menyiramkan campuran antara solar dan bensin ini ke rumah dan dinding di depan maupun di samping ke arah kamar korban,” ucap dia.
Setelah bensin disiramkan dan api melalap rumah korban hingga hangus, pelaku membuang botol tersebut.
“30 meter dari lokasi itu kami temukan barang bukti yang ada, dua botol minuman kemasan yang ada sisanya,” kata Agung.
Akibat peristiwa ini, Rico Sempurna dan keluarganya tewas bersamaan. Jenazah yang teridentifikasi adalah Rico Sempurna, Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Adapun pasal yang sementara disangkakan kepada Rudi dan Yunus adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Agung memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti dan akan menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup alat bukti
Sementara itu, perihal motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap. Namun pembakaran rumah Rico yang turut menewaskannya bersama keluarganya diduga karena pemberitaan perihal aktivitas judi yang melibatkan anggota TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia |






