Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Pegi Cacat Hukum
![]() |
| Edi YusufKuasa hukum Pegi Setiawan melakukan sujud syukur usai gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), dikabulkan hakim. (Republika.co.id/ Edi Yusuf) |
Karena itu, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jabar pekan lalu mengembalikan mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.
Kejagung pun tidak heran bila hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar, pada sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dikutip dari Republika co.id, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, tim JPU Kejati Jabar dalam pemulangan berkas perkara Pegi menebalkan beberapa catatan petunjuk terkait keabsahan penyidikan. Beberapa di antaranya, terkait syarat formal, yang menjadi prosedural hukum beracara.
Penetapan Pegi sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan mendapat catatan kritis dari JPU.
"Setelah ditangkap, terhadap yang bersangkutan (Pegi) tidak terlebih dahulu sebagai saksi. Tetapi, diperiksa langsung sebagai tersangka," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Padahal, kata Harli, Polda Jabar semestinya menaati ketentuan hukum beracara pidana yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus berawal dari pemeriksaan sebagai saksi. Adapun Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Merujuk keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini yang tidak dijalankan oleh penyidik kepolisian," ujar Harli.
Oleh sebab itu, menurut Harli, JPU memandang putusan praperadilan PN Kota Bandung yang membebaskan Pegi sebagai tersangka dapat dimaklumi sebagai putusan yang tepat.
"Kami sebagai pihak penuntutan sangat menghormati keputusan pengadilan ini. Dalam hal ini, putusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal tersebut harus tetap dilaksanakan," ujar Harli.
Dia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi acuan baru JPU Kejati Jabar dalam merespons langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan penyidik Polda Jabar. Terutama, kata Harli, terkait degan berkas yang sudah dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Jabar.
Dia menyebut, jika pun penyidik tetap mengirimkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan saat pengembalian berkas perkara tersebut, tim JPU Kejati Jabar tetap akan menjadikan putusan PN Kota Bandung sebagai dalil penolakan lanjutan. Sehingga berkas perkara harus disempurnakan.
"Kalau berkas perkara yang sudah dikembalikan kepada penyidik, dan penyidik kembali mengajukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa, maka dalam kasus ini, jaksa penuntut umum akan mengacu pada fakta hukum baru yang sudah diputuskan oleh praperadilan PN Jawa Barat, yang mengabulkan seluruh materi permohonan praperadilan," kata Harli.
"Artinya, jika penyidik tetap melimpahkan berkas perkara dimaksud, jaksa penuntut akan tetap mengembalikan berkas perkara itu kembali ke penyidik dengan catatan bahwa sudah ada putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan," ucap Harli menambahkan.
Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar harus menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |








