Home  /  Berita  /  Cendekia

Bebas, Pegi Mengaku Pernah Dipukul, Dibekap Plastik dan Diintimidasi Penyidik

Bebas, Pegi Mengaku Pernah Dipukul, Dibekap Plastik dan Diintimidasi Penyidik
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Kompas.com/ Agie Permadi)
Selasa, 09 Juli 2024 11:55 WIB
BANDUNG - Pegi Setiawan dibebaskan Polda Jawa Barat (Jabar) dari tahanan, Senin (8/7/2024), setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Dikutip dari Kompas.com, saat ditahan di Markas Polda Jabar, Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul penyidik di bagian matanya.

"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti ditayangkan Kompas TV.

"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," sambungnya.

Sejumlah kuasa hukum Pegi sempat melihat bekas pemukulan di matanya. Peristiwa pemukulan itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya oleh penyidik menggunakan kantong plastik.

Perlakuan buruk oleh penyidik itu diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya.

Selain itu, Pegi mendapatkan intimidasi verbal dari polisi. Dia merasa dipaksa agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Intimidasi itu sampai membuat Pegi tidak bisa tidur.

"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam putusannya Senin, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong. Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww