Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
13 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Kampus

MK Pertegas Pemilu 2024 Tetap Jalankan Sistem Proporsional Terbuka, Gugatan Ditolak

MK Pertegas Pemilu 2024 Tetap Jalankan Sistem Proporsional Terbuka, Gugatan Ditolak
Mahkamah Konstitusi.
Kamis, 15 Juni 2023 14:07 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan ini diambil setelah MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilihan umum.

Gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu semula meminta sistem Pemilu berubah menjadi proporsional tertutup. Akan tetapi, MK berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (14/6/2023).

"Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menetapkan sistem pemilihan umum khusus untuk memilih anggota legislatif," kata Hakim MK, Suhartoyo.

"Juga dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada penentuan spesifik tentang sistem pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD,'' ujarnya.

MK memandang bahwa sistem proporsional terbuka lebih berpihak pada peningkatan demokrasi di Indonesia. "Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi," ungkap Suhartoyo.

Keputusan MK ini bukan tanpa pertimbangan matang. MK telah mempelajari argumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk DPR, Presiden, KPU, serta para ahli dan saksi. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tegas Usman.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono dan lima rekan lainnya. Mereka merasa keberatan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota legislatif yang tercantum dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Meski begitu, keputusan MK sudah ditetapkan dan Pemilu 2024 akan tetap berjalan dengan sistem proporsional terbuka. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww