Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
19 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
8 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Parlemen

Dikritik Dunia Internasional, Menkumham Yasonna Laoly Klarifikasi Pasal Zina dalam KUHP

Dikritik Dunia Internasional, Menkumham Yasonna Laoly Klarifikasi Pasal Zina dalam KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 09 Desember 2022 15:06 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab kritik-kritik terkait pasal perzinahan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasalnya, banyak yang menyoroti pasal zinah tersebut, termasuk pihak asing. Menurut Yasonna Laoly, masyarakat terlalu jauh salah menafsirkan pasal tersebut. Dia menduga ada pihak yang membuat isu- pasal zinah itu seakan pasal tersebut memasuki ranah privasi seseorang.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh," kata Yasonna Laoly, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, dia menjelaskan maksud dari pasal zina tersebut, yakni hanya bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat. "Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan. Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan," ucap dia.

"Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," sambungnya. Dia pun meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru.

"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujarnya.

Seperti diketahui, KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu itu lebih luas dari pasal-pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP era Kolonial. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww