Kemendagri Jelaskan Cara Geser Anggaran Pemda untuk Tangani PMK
![]() |
| Dirjen Keuda Kemendagri dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri for gosumbarcom) |
Penegasan tersebut disampaikan Fatoni saat rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Jumat, kemarin. Rapat tersebut membahas 'Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak'.
Baca Juga: Puspen: Kemendagri Berduka atas Wafatnya Eks Mendagri Tjahjo Kumolo
Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan, DPR Minta Anggaran Terintegrasi dengan Baik
"Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," terang Fatoni sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Sabtu (2/7/2022).
Fatoni menjelaskan sejumlah kriteria pengeluaran, misalnya untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polri Sebut Pelanggaran Terorisme di Lampung
Baca Juga: Pemerintah Ingin Impor Vaksin PMK, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran
Selain itu, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat. Sejumlah kriteria tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fatoni menambahkan, mengenai pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai program, kegiatan, maupun subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
Baca Juga: Anggaran Pengawasan Kelautan dan Perikanan Minim, Ini Arahan Kemendagri untuk Daerah
Baca Juga: Legislator PDIP Cermati Potensi Mark-up Anggaran Proyek, Pansus-Panja jadi Wacana
"Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut, atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah," jelas Fatoni.
Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemprov Sumatera Utara atau kabupaten/kota melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Ini juga berlaku dalam menangani wabah PMK.
Baca Juga: Ogah Buang-Buang Anggaran, Bupati Solok Tak Hadiri Rapat di Mentawai
Di akhir paparan, Fatoni menegaskan, Pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota, Kampus |











