Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
24 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
22 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
6
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
7 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Home  /  Berita  /  Kampus

RUU KIA Jamin Hak Cuti Melahirkan, Politisi NasDem Pastikan Proses Akomodatif

RUU KIA Jamin Hak Cuti Melahirkan, Politisi NasDem Pastikan Proses Akomodatif
Ilustrasi suami mendampingi istri melahirkan. (foto: ist./dok. ruangmom)
Rabu, 29 Juni 2022 18:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam siaran parlemen yang dibaca Rabu (29/6/2022) menyatakan, kualitas sumber daya manusia (SDM) penting diperhatikan dalam penyusunan undang-undang di DPR. Pernyataan politisi NasDem ini terkait dengan adanya kekhawatiran kontradiksi antara UU Cipta Kerja dengan RUU KIA yang tengah diperjuangkan.

"Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir," ujar Willy sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Baca Juga: Willy Aditya: Indonesia Berpengalaman Pulangkan WNI

Baca Juga: Pengamat: PKS dan Nasdem Berpeluang Koalisi Usung Anies-AHY

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur agar pasangan suami istri (Pasutri) mendapat cuti yang cukup dalam maemastikan kelahiran bayi berjalan dengan baik.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berbunyi; "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".

Baca Juga: Baleg DPR Setujui 213 DIM Tetap dan Rancangan Perubahan UU 12/2011

Baca Juga: Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu

Sementara aturan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, tertuang di Pasal 6 yaitu; "(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari."

Willy menyatakan, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.

Baca Juga: Kisah Siswa yang Pergi untuk 'Menjual Diri' di Puncak

Baca Juga: Formappi Sebut Baleg seperti Hanggar Anggaran

"Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.

Terkait tumbuh kembang anak dan keluarga, Willy menjelaskan itu akan terkait dengan konteks usia keemasan atau golden age anak usia 0-5 tahun, proses pembangunan karakter, peran keluarga, dan bagaimana pemenuhan nutrisi bagi ibu dan anak. Sebagai contoh, Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak. Sedangkan di Indonesia, lanjutnya masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi. Maka dari itu RUU KIA diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww