Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Kemendagri Minta Pemda Verifikasi Penerima Bantuan STB

Kemendagri Minta Pemda Verifikasi Penerima Bantuan STB
Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam suatu kesempatan. (foto: ist./pemdes for gosumbar.com)
Sabtu, 18 Juni 2022 11:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital. Demikian disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, kemarin.

Kemendagri, kata Yusharto sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Sabtu (18/6/2022), membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima Set Top Box selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Pemdes Kemendagri dan KPK Hadiri Pembentukan Desa Anti Korupsi

Baca Juga: Solok Terima Penghargaan dari Pemdes Kemendagri

"Diharapkan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan verifikasi data penerima bantuan program STB bersama dengan Pemerintah Desa, sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penerima Bantuan Program STB tahun 2022," ungkap Yusharto.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi yang terdepan dalam proses verifikasi di lapangan, dan akan dibantu Disdukcapil dan Diskominfo," tambah Yusharto.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Baca Juga: Pemdes Kemendagri Dorong Pesisir Barat Optimalkan PPKM Mikro

Yusharto menjelaskan setelah proses verifikasi data selesai di desa, diharapkan Bupati/Wali Kota mengirimkan laporan data penerima STB 2022 Kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Menteri Komunikasi dan Irformatika Cq. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi dengan tembusan Gubernur.

"Peran yang diharapkan dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) adalah membantu memberikan data rumah tangga miskin yang berhak untuk menerima bantuan STB dalam 2 minggu ke depan," ujar Yusharto.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri dan BNPP Dilantik, Termasuk Dirjen Bina Pemdes

Baca Juga: Kemendagri Serahkan Rp6,3 Miliar Jatah PPP

Ada pun data saat ini sebanyak 48.411.400 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan STB Televisi Digital.

Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB

Baca Juga: Kemendagri minta Pemda Perkuat Pengelolaan Keuangan

Baca Juga: Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Mardani Ingatkan Kembali soal Rekomendasi MK

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) perlu diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah diharuskan dapat membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set Top Box/STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus
wwwwww