Kemendagri Minta Pemda Verifikasi Penerima Bantuan STB
![]() |
| Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam suatu kesempatan. (foto: ist./pemdes for gosumbar.com) |
Kemendagri, kata Yusharto sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Sabtu (18/6/2022), membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima Set Top Box selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Pemdes Kemendagri dan KPK Hadiri Pembentukan Desa Anti Korupsi
Baca Juga: Solok Terima Penghargaan dari Pemdes Kemendagri
"Diharapkan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan verifikasi data penerima bantuan program STB bersama dengan Pemerintah Desa, sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penerima Bantuan Program STB tahun 2022," ungkap Yusharto.
"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi yang terdepan dalam proses verifikasi di lapangan, dan akan dibantu Disdukcapil dan Diskominfo," tambah Yusharto.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan
Baca Juga: Pemdes Kemendagri Dorong Pesisir Barat Optimalkan PPKM Mikro
Yusharto menjelaskan setelah proses verifikasi data selesai di desa, diharapkan Bupati/Wali Kota mengirimkan laporan data penerima STB 2022 Kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Menteri Komunikasi dan Irformatika Cq. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi dengan tembusan Gubernur.
"Peran yang diharapkan dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) adalah membantu memberikan data rumah tangga miskin yang berhak untuk menerima bantuan STB dalam 2 minggu ke depan," ujar Yusharto.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri dan BNPP Dilantik, Termasuk Dirjen Bina Pemdes
Baca Juga: Kemendagri Serahkan Rp6,3 Miliar Jatah PPP
Ada pun data saat ini sebanyak 48.411.400 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan STB Televisi Digital.
Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB
Baca Juga: Kemendagri minta Pemda Perkuat Pengelolaan Keuangan
Baca Juga: Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Mardani Ingatkan Kembali soal Rekomendasi MK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) perlu diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah diharuskan dapat membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set Top Box/STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Balai Kota, Kampus |











