Kemenkeu dan Kejagung Bekerjasama Telusuri Jejak Korupsi
![]() |
| Ilustrasi uang negara dikorupsi. (gambar: ist. via detik) |
JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjalin kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Mejani Gedung Kemenkeu, Jakarta, kemarin.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam pernyataan resmi yang dikutip GoSumbar.com, Jumat (17/6/2022) menyampaikan, kerjasama dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.
Baca Juga: Bisa Selamatkan 46,8 Triliun Rupiah, Pemerintah Didorong Tambah Anggaran Kejagung
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Sambangi Kejagung, Ini yang Dibahas
"Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa di Kejagung
Baca Juga: Buronan Kakap Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura
"Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap, perjanjian kerjasama ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten, sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.
Baca Juga: Dugaan Praktik Mafia Hukum, Oknum Jaksa di Kepri Dilaporkan ke Kejagung
Baca Juga: Polemik Listrik Blok Rokan, Demokrat Desak Kejagung Turun Tangan Usut Chevron dan PT MCTN
Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan pentingnya penguatan kerjasama dengan Kejagung. Menkeu RI berterima kasih kepada Jaksa Agung karena sejak awal kabinet selalu berkonsultasi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.
"Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya. Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rilis Kejagung RI.
Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kawal Program Kemensos, Risma Minta Pendampingan Kejagung
Menteri Keuangan menyampaikan, perjanjian kerjasama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerjasama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
"Untuk perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerjasama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan," ujar Menkeu.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, DPD RI Apresiasi MA dan Kejagung
Baca Juga: Ngeri! Selain Menyebabkan Sakit Jantung, Rokok Juga Bisa Menghanguskan Gedung Kejagung
Sri Mulyani berharap, koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM. Kerjasama ini, menurut Sri Mulyani, dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi dengan seluruh jajaran di lapangan dan antar kedua instansi yakni Kemenkeu dan Kejagung RI.
Hadir dalam acara penandatanganan kerjasama ini diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.***











