Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
23 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
22 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
4 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Marpoyan Damai

Viral di Medsos, Pemkab Agam Tegur Pedagang Pecel Lele yang Buang Sampah ke Selokan

Viral di Medsos, Pemkab Agam Tegur Pedagang Pecel Lele yang Buang Sampah ke Selokan
Sampah dibuang ke selokan.
Rabu, 11 Mei 2022 16:48 WIB
LUBUKBASUNG - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan teguran kepada pedagang pecel lele yang membuang sampah ke selokan di Cubadang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, yang sempat viral di media sosial.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Rabu (11/5/2022) mengatakan, pihaknya beserta 12 anggota Satpol PP telah menemui pedagang pecel lele di Cubadang, Nagari Lubukbasung pada Selasa (10/5), untuk menegur agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah ke selokan.

"Sampah itu dibuang karyawan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemilik telah menegur karyawannya dan mereka berjanji akan melakukan pengawasan ke pada karyawan maupun pengunjung," katanya.

Ia mengatakan, Satpol PP masih melakukan pembinaan berupa persuasif bagi pedagang tersebut. Apabila tetap melakukan, tambahnya, maka pedagang itu bakal diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kita bakal melakukan pengawasan dan monitoring setiap saat. Apabila kedapatan langsung ditindak," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Arief Restu menambahkan perbuatan membuang sampah itu melanggar Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 tentang Penggelolaan Sampah.

Pada Pasal 63 poin a berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Ini sesuai dengan Pasal 72 poin a dengan bunyi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau warga untuk membuang sampah ke lokasi yang telah disediakan dan jangan membuang di sembarang tempat. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Warga Bertuah, Binawidya, Marpoyan Damai
wwwwww