Home  /  Berita  /  Balai Kota

Waktu hanya Sampai 2023, Batas Desa yang Dilaporkan Baru 2 Persen

Waktu hanya Sampai 2023, Batas Desa yang Dilaporkan Baru 2 Persen
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Rabu, 06 April 2022 23:12 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dalam pernyataan resminya yang dibaca, Rabu (6/4/2022), meminta agar penetapan dan penegasan batas desa-desa di seluruh Indonesia dipercepat.

"Hingga tahun 2021, dari 74.962 desa hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Dirjen Bina Pemdes," kutipan pernyataan Yusharto dalam keterangan Puspen Kemendagri yang dibaca GoSumbar.com di Jakarta.

2 persen itu, artinya baru 1.060 desa yang dilaporkan. Padahal, berdasar Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa merupakan keharusan. Karenanya, Yusharto meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat penetapan batas desa.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus
wwwwww