Waktu hanya Sampai 2023, Batas Desa yang Dilaporkan Baru 2 Persen
![]() |
| Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri) |
"Hingga tahun 2021, dari 74.962 desa hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Dirjen Bina Pemdes," kutipan pernyataan Yusharto dalam keterangan Puspen Kemendagri yang dibaca GoSumbar.com di Jakarta.
2 persen itu, artinya baru 1.060 desa yang dilaporkan. Padahal, berdasar Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa merupakan keharusan. Karenanya, Yusharto meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat penetapan batas desa.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Balai Kota, Kampus |











