Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
22 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
2
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
3
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
4
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Penjual Ratusan Satwa Dilindungi di Payakumbuh

Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Penjual Ratusan Satwa Dilindungi di Payakumbuh
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono saat jumpa pers di Padang,Rabu. (antara/ho polda sumbar)
Rabu, 09 Maret 2022 20:39 WIB
PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap MIH (27) yang diduga menjual ratusan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono di Padang, Rabu, mengatakan pelaku MIH ditangkap Senin (7/3), pukul 22.30 WIB, di kediamannya Perumahan Balai Nan Tuo, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan enam ekor manouria emys atau baning (kura-kura) cokelat dan 350 ekor sarettochelys insculpta atau labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup.

Selain itu petugas mengamankan satu unit telepon pintar milik pelaku.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH dan petugas menemukan beberapa satwa liar yang dilindungi," kata dia.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Hal itu dilakukan pelaku untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Lingkungan, Binawidya, Pekanbaru
wwwwww