Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
13 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Mohon Dicatat Seluruh Pemda, Ini Tugas Pembangunan di Daerah

Mohon Dicatat Seluruh Pemda, Ini Tugas Pembangunan di Daerah
Plt Dirjen Bina Bangsa Sugeng Hariyono. (foto: ist.)
Senin, 21 Februari 2022 16:40 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan dalam Rakortekrenbang 2022 di Jakarta, Senin (21/2/2022), bahwa pembangunan daerah harus sejalan dengan pembangunan pusat.

Diuraikan Sugeng, sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari keterangan Puspen Kemendagri, terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni:

1) Meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat

2) Kesempatan kerja

3) Lapangan berusaha

4) Akses dan kualitas pelayanan publik

5) Daya saing daerah.

"Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, hal ini memberikan arti bahwa pembangunan daerah berkontribusi positif dalam pembangunan nasional," kata Sugeng.

Dalam pembangunan daerah, jelas Sugeng, Kemendagri melakukan pembinaan yang mendukung sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, dan sedangkan kementerian atau lembaga (lainnya) diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis," demikian Sugeng.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus
wwwwww