Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
19 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
8 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Menggugat Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Menggugat Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi. (foto: Istimewa)
Minggu, 20 Februari 2022 13:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BENGKULU - Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi mengatakan, syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20 % dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan. Karena syarat Presidential Threshol sebesar 20%, itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi.

Pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi. Bahkan, syarat ambang batas calon presiden juga tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan, di negara manapun di dunia. "Saya sudah berkeliling diberbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan Presidential Threshol yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," kata Ahmad Kanedi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kanedi saat menjadi narasumber pada Seminar Pustaka Akademik, kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB). Tema yang dibahas dalam seminar itu adalah "Presidential Threshold Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Selain Kanedi, seminar juga menghadirkan pembicara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Dr. Ardilafisa, SH.,MH.

Sebelum seminar, dilakukan penandatanganan PKS antara perpustakaan MPR RI dan perpustakaan Fakultas Hukum UNIB. Acara tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Sabtu (19/2/2022). Ikut hadir pada acara tersebut Wakil Rektor UNIB Bidang Kemahasiswaan Dr. Chandra Irawan, SH, M. Hum, Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, SH., M.Hum, serta Koordinator Bidang Perpustakaan MPR RI Yusniar.

Diberbagai kampus yang dikunjungi kata Kanedi, ia kerap mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden, itu masih gunakan. Padahal, ketentuan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Syarat pencalonan Presiden, sesuai ketentuan konstitusi adalah warga negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Selain itu, presiden dan wakilnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama. Meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagian merupakan hasil dari kesepakatan politik oleh para elit partai politik," kata Kanedi.

Pernyataan serupa disampaikan pakar Hukum Tatanegara UNIB Dr. Ardilafisa, SH., MH. Menurut Ardilafisa, sepengetahuannya seluruh perguruan tinggi menolak berlakunya Presidential Threshold. Karena keberadaan Presidential Threshol adalah inkonstitusional.

"Mestinya ambang batas itu digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50% plus satu. Jika dalam pilpres belum ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan pemilihan kedua. Tetapi, bukan menggunakan ambang batas untuk menentukan calon presiden. Silakan semua calon, ikut dalam kontestasi, pemenangnya adalah dia yang dapat 50% plus satu," kata Ardilafisa menambahkan.

Pada kesempatan itu, Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024. menurutnya, rencana tersebut sangat membahayakan. Karena pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.

"Apa jadinya jika pada saatnya pemilu gagal dilaksanakan, sementara semua pejabat negara selesai waktu jabatannya. Ini juga harus menjadi pertimbangan. Negara tidak hanya dibahas dari sisi efisiensi saja, sehingga dilakukan pemilu secara serentak," ujarnya.***

wwwwww