Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
17 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
6 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

BPJS Jadi Syarat Umroh, Jual Beli Tanah dan Pembuatan SIM, Warga: Semakin Ribet Birokrasi

BPJS Jadi Syarat Umroh, Jual Beli Tanah dan Pembuatan SIM, Warga: Semakin Ribet Birokrasi
Ilustrasi BPJS. (foto: Istimewa)
Minggu, 20 Februari 2022 15:37 WIB

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo mewajibkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pendaftaran haji dan umroh direspons secara beragam. Sebagian masyarakat mengaku keberatan dan meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang diteken Jokowi dicabut.

Salah seorang karyawan perusahaan properti di Yogyakarta, Salman Hudi (27) mengaku keberatan dengan aturan itu. Menurutnya, kewajiban calon peserta haji sebagai peserta BPJS membuat birokrasi semakin rumit dan panjang. "Saya keberatan karena semakin ribet birokrasi, semakin panjang alurnya," kata Salman dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Minggu (20/2/2022).

Salman mempertanyakan hubungan keikutsertaan BPJS dengan pendaftaran haji. Selain itu, sebagai karyawan perusahaan properti ia juga merasakan syarat ini menyulitkan konsumen karena membeli tanah pun harus punya BPJS.

Ia lantas meminta agar Jokowi mencabut Inpres tersebut. "Hubungannya apa BPJS kesehatan sebagai syarat untuk haji dan umroh?" protes Salman.

"Menurutku cabut saja, bikin ruwet," imbuhnya.

Terpisah, mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Sidik Nur Toha (24) merespons baik instruksi Jokowi. Menurutnya, kebijakan itu mempercepat masyarakat dalam menjangkau jaminan kesehatan.

Selain itu, orang-orang yang mendaftar haji dan umroh merupakan kelompok yang mampu. Hanya saja, kata Sidik, banyak dari mereka tidak begitu mempedulikan kondisi kesehatannya di masa mendatang. "Karena dua kondisi itulah, satu dia mampu kedua dia banyak orang yang belum aware, syarat itu menurutku bagus," kata Sidik.

Sementara itu, seorang karyawan swasta di Jakarta, Yaumal Asri Adi Hutasuhut (25) menilai negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS. Meskipun calon peserta haji dan umroh bisa saja termasuk orang yang mampu, bisa saja mereka sudah memiliki asuransi kesehatana sehingga tidak mendaftar BPJS. "Negara terlalu memaksakan warga negaranya, maksudnya haji ya haji kenapa BPJS itu jadi persyaratan?" protes Yaumal.

Yaumal menduga melalui kebijakan ini pemerintah bermaksud mengambil uang masyarakat selain melalui skema pajak. Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak begitu baik. Sementara, uang BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali. "Karena terjadi pelemahan ekonomi atau jangan-jangan butuh dana untuk IKN juga nih mau dipergunakan, nggak menutup kemungkinan itu juga kan? Karena dana itu enggak kembali," ujar Yaumal.

"Jadi intinya kayak modusnya negara untuk mengambil uang rakyat sebanyak-banyaknya di luar dari pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat calon jamaah Umrah dan Haji. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres Jokowi.

Aturan serupa juga diterapkan bagi orang-orang yang hendak membuat SIM hingga membeli tanah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww