Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
14 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Kampus

Aturan Baru JHT jadi Polemik: PDIP Dorong Sosialisasi, Gerindra Minta Cabut

Aturan Baru JHT jadi Polemik: PDIP Dorong Sosialisasi, Gerindra Minta Cabut
Ilustrasi JHT. (kolase: ist./serambinews)
Minggu, 20 Februari 2022 16:45 WIB
JAKARTA - Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022, kecuali ada putusan berlawanan dari MA (Mahkamah Agung).

Demikian potret situasi penerimaan sosial soal aturan baru JHT itu. Saking kerasnya penolakan, gugatan pun dilayangkan. Lalu bagaimana dengan sikap dewan di Senayan?

WartaPKU Anggota Fraksi Gerindra Himmat
Anggota Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah (atas), Anggota Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti (bawah). (kolase: gonews.co)

Beredar lansiran GoNEWS.co, Minggu (20/2/2022), PDIP dan Gerindra yang notabene merupakan fraksi besar di DPR RI bersebrangan pandang soal ini. Bagi PDIP, tak ada yang salah dengan aturan baru JHT kecuali soal timing saja. Sementara Gerindra berpendapat, aturan baru JHT tak sinkron dan harus dicabut.

"Memang tidak ada yang salah dengan Permenaker 2/2022 ini, hanya memang soal timingnya saja," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti.

"Tegas kami dari fraksi Gerinda sudah meminta bahwa ini harus dicabut," kata Anggota Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah dalam lansiran GoNEWS.co.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Kampus
wwwwww