Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
3 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Ada Perubahan, Ini Perbedaan Aturan Perjalanan di Berbagai Level PPKM

Ada Perubahan, Ini Perbedaan Aturan Perjalanan di Berbagai Level PPKM
Ilustrasi petugas Bandara saat memeriksa dokumen penumpang. (Foto: Liputan6.com)
Selasa, 27 Juli 2021 13:33 WIB

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan menyesuaikan PPKM Level 1-4. PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan kartu atau sertifikat vaksinasi.

Berbagai syarat perjalanan menyusul perubahan PPKM Darurat ke PPKM Level 1-4 ini diatur melalui SE. No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kelak. Perbedaan syarat perjalanan antarkota pada PPKM Level 3 dan 4 adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama, bagi yang menggunakan semua moda transportasi baik darat, udara, dan laut.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi ini tidak terdapat sebagai syarat perjalanan antarkota untuk PPKM Level 1-2. Pengguna transportasi udara di Level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sedangkan untuk PPKM Level 1 dan 2 selain hasil itu, calon penumpang boleh menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. "Sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tulis aturan itu.

Sedangkan aturan untuk moda transportasi laut dan darat, baik pribadi maupun umum di PPKM Level 1-4 sama-sama membolehkan penggunaan hasil negatif rapid test antigen maupun RT-PCR.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan berbagai surat edaran sebagai tindak lanjut ini ketentuan ini. Masing-masing perjalanan dalam negeri untuk angkutan darat, udara, kereta api, dan laut.

Tiap aturan berisi ketentuan syarat perjalanan transportasi jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww