Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
18 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
15 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
18 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
4 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
1 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Langgar PPKM Darurat, 2 Lokasi Pesta Nikah di Garut Dibubarkan Satgas

Langgar PPKM Darurat, 2 Lokasi Pesta Nikah di Garut Dibubarkan Satgas
Satgas COVID-19 membubarkan pesta nikah di Garut lantaran melanggar PPKM Darurat. (Foto: istimewa)
Senin, 12 Juli 2021 08:26 WIB

GARUT - Petugas Satgas COVID-19 membubarkan dua pesta pernikahan warga Garut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Penyelenggara hajatan diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Ada dua lokasi pesta pernikahan yang dibubarkan petugas pada Minggu (11/7) kemarin. Pertama, lokasinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

"Awalnya kami dari Satgas menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama PPKM Darurat. Tim kemudian bergerak ke lokasi," ucap Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Aji, pesta nikah tersebut dihadiri lebih dari 30 orang dan menimbulkan kerumunan. Petugas dari Satpol PP kemudian memeriksa penyelenggara hajatan. Penyelenggara, kata Aji, dikenakan sanksi tipiring lantaran melanggar aturan yang berlaku saat PPKM Darurat.

"Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM Darurat," katanya.

Kedua, pesta nikah yang dibubarkan petugas Satgas COVID-19 Garut berlokasi di Kecamatan Cibalong. Acara tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Satgas COVID-19.

"Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun tim Satgas COVID-19," ucap Kapolsek Cibalong Iptu Aam Kunaefi.

Aam mengatakan selain tidak mengantongi izin keramaian, pesta nikah itu juga dibubarkan lantaran terjadi kerumunan yang dikhawatirkan memicu penularan virus COVID-19. Penyelenggara acara, menurut Aam, legawa dan mengerti saat diberi penjelasan. "Kami pastikan akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19," ucap Aam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kesehatan, Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww