Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
15 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Persidangan, Airlangga Tegaskan Omnibuslaw Ciptaker Tak Langgar UUD

Di Persidangan, Airlangga Tegaskan Omnibuslaw Ciptaker Tak Langgar UUD
Ilustrasi UU Ciptaker. (gambar: ist./peraturanpajak.com)
Kamis, 17 Juni 2021 13:31 WIB
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/6/2021) menegaskan bahwa Omnibuslaw tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Airlangga seraya meminta MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

Pemerintah, kata Airlangga sebagaimana lansiran Antara menyatakan, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil tersebut.

Menko Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul. "Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,".

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan," ujar Menko Airlangga sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Sidang tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar dan dihadiri MenkoAirlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya dan melalui sambungan video konferensi Menko Polhukam Mahfud MD serta perwakilan DPR RI Arteria Dahlan.

Dalam sidang tersebut bertindak sebagai pemohon yakni FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, GoNews Group
wwwwww