Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
2
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
21 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
11 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
6
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Home  /  Berita  /  Cendekia

Soal Novel Cs, PKS Minta Jokowi Ambil Peran sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN

Soal Novel Cs, PKS Minta Jokowi Ambil Peran sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN
Ilustrasi Presiden Jokowi sedang memantau percaturan. (gambar: ist./kumparan)
Jum'at, 28 Mei 2021 13:34 WIB
JAKARTA - Ketua DPP PKS (Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera), Mardani Ali Sera, mempertanyakan keputusan KPK terhadap Novel Baswedan Cs terkait proses alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Mardani menilai kuputusan KPK tidak sejalan dengan arahan presiden bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini jg diharapkan tidak merugikan hak2 pekerja lembaga antikorupsi. Arahan tersebut juga sesuai juga dengan putusan MK yg mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan.

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," kata Mardani tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Jumat (28/5/2021).

Menurut Mardani, ada arahan yang jelas diabaikan oleh KPK dalam hal ini dan presiden mesti meminta penjelasan kepada lembaga anti rasuah, KempanRB dan BKN.

"Sudah saatnya Pak Jokowi konkret turun tangan. Intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Thn 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," kata Mardani.

Situasi yang dialami puluhan penyidik tak lolos tes wawasan kebangsaan ini terjadi saat sebagian Meraka bahkan tengah menangangi perkara korupsi 'kelas kakap'. "Dan jika ini terus berlanjut, semua penyidikan kasus-kasus tersebut dapat dipastikan akan terhambat,".

"Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung di balik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor," kata Mardani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Parlemen, Cendekia
wwwwww