Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
3
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
4
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
5
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
3 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Insiden Kurir Sicepat, Pengacara Ungkap Kemungkinan Kongkalingkong Oknum Penjual Online dengan Pembeli

Insiden Kurir Sicepat, Pengacara Ungkap Kemungkinan Kongkalingkong Oknum Penjual Online dengan Pembeli
Kuasa Hukum PT Sicepat Ekspress Indonesia sekaligus Kuasa Hukum Kurir Sicepat, Wardaniman Larosa (kiri) saat dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021). (foto: ist)
Kamis, 27 Mei 2021 21:53 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sicepat Ekspress Indonesia, Wardaniman Larosa menyatakan, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap salah satu kurir Sicepat di Tangerang Selatan. Termasuk mengenai dugaan kongkalingkong oknum penjual online dengan pelaku.

"Penyidik bisa melakukan pengembangan terhadap online shop yang diduga fiktif karena akar masalahnya kan dari situ," kata Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dasar dugaan atau kemungkinan terjadinya kongkalingkong antara oknum seller dengan pelaku, terang Larosa, adalah kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

"Jadi gini, ada temuan-temuan kami, kasus-kasus yang lain. Setelah kita telusuri ternyata oknum seller dengan pembeli ada kerjasama. Dan itu ada beberapa yang sudah kita proses. Cuma kebetulan baru kali ini lah kita menemukan apa pengancaman sampai menggunakan benda diduga samurai itu," kata Larosa. Ia juga menegaskan, dari beberapa kasus yang dimaksud, hanya satu yang dialami oleh Sicepat.

Dalam perkara ini, kuasa hukum mengungkapkan, kurir yang menjadi korban yakni Riyan Kunti Bima telah melapor pada polisi, Rabu siang. Riyan melaporkan tindakan pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951. Insiden pemerasan itu dialami Riyan pada Selasa petang dari salah satu pembeli barang di penjual online.

Seperti diberitakan sebelumnya, kurir Sicepat diancam senjata tajam berupa samurai saat mengantarkan barang ke rumah warga di Tangsel. Pembeli barang merasa ditipu karena kemasan barang yang tiba hanya berisi kertas kosong.

Pembeli ini marah dan menggunakan sebilah senjata tajam untuk menekan kurir. Kurir pun sudah menyampaikan opsi yang sesuai prosedur yakni mengembalikan barang kepada seller (penjual) online agar pembeli tidak dirugikan, tapi tak digubris. Pembeli tetap meminta uangnya diganti oleh kurir.

Buntut dari insiden itu, pelaku diduga pemerasan itu-dalam hal ini adalah pembeli-yang diketahui berinisial MDS (44) telah diamankan polisi.

"(MDS) belum (ditetapkan menjadi tersangka), masih lidik dulu ya. Masih penyelidikan," terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, seperti dikutip dari detik.com, Kamis.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww