Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
17 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
20 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
20 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
6 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Kampus

Politisi PDIP akan Minta MKD Prioritaskan Tangani AS

Politisi PDIP akan Minta MKD Prioritaskan Tangani AS
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. (foto: dok. gonews.co)
Selasa, 18 Mei 2021 16:13 WIB
JAKARTA - Anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Junimart Girsang menyatakan, dirinya akan meminta agar laporan terkait Wakil Ketua DPR RI, AS, diprioritaskan.

"Saya sebagai salah satu anggota MKD akan meminta kepada rapat pleno MKD untuk dahulukan aduan terhadap AS," kata Junimart di Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2021).

Politisi PDIP itu menjelaskan, ada 5 laporan pengaduan yang terkait dengan AS. Sementara total laporan yang diterima berjumlah 9 laporan.

"Hari ini kita di MKD melakukan rapat pleno lengkap, semua anggota 17 orang diharapkan hadir, ada yg fisik dan virtual," kata Junimart.

Mengingat bahwa persoalan yang menyeret nama AS sudah menjadi konsumsi publik, penanganan dari MKD bisa cepat.

MKD, kata Junimart, memiliki 3 tingkatan sanksi yakni ringan, sedang, dan berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus
wwwwww