Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
18 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
16 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
19 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
19 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
5 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Kampus

DPR Minta Perusahaan Amankan Karyawannya melalui Vaksinasi Gotong Royong

DPR Minta Perusahaan Amankan Karyawannya melalui Vaksinasi Gotong Royong
Ilustrasi vaksinasi pencegahan resiko kematian akibat virus Corona (Covid-19). (gambar: ist./sentra vaksinasi Indonesia bangkit xl axiata)
Selasa, 18 Mei 2021 13:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar, mendorong agar semua perusahaan bisa mengamankan vaksinasi Covid-19 untuk karyawannya melalui vaksinasi gotong royong atau vaksinasi mandiri.

"Untuk mencegah penularan di lingkup perusahaan maka vaksinasi mandiri ini akan sangat membantu mencegah terjadinya penularan. Kalau para karyawan sehat maka perusahaan juga akan tetap produktif," kata Muhaimin, tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (18/5/2021).

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong atau mandiri bisa diikuti semua badan hukum/badan usaha. Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam program vaksinasi mandiri ini.

Masa vaksinasi gotong royong atau vaksinasi mandiri ini dimulai per hari ini. Untuk tahap awal, hanya ada sebanyak 19 perusahaan yang mulai melakukan vaksinasi mandiri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Kampus
wwwwww