Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
19 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
9 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ombudsman Surati Presiden, MA dan DPR RI soal Pemblokiran Rekening dalam Kasus Jiwasraya

Ombudsman Surati Presiden, MA dan DPR RI soal Pemblokiran Rekening dalam Kasus Jiwasraya
Ilustrasi pemblokiran rekening. (gambar: ist./mediakonsumen.com)
Minggu, 21 Februari 2021 13:27 WIB
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI (Republik Indonesia), Alamsyah Saragih, menilai bahwa proses pemblokiran sejumlah rekening efek dan sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, berpotensi maladministrasi.

Ombudsman RI menilai, sebelum melakukan pemblokiran perlu dilakukan terlebih dahulu; verifikasi, perbaikan data, serta menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman mendorong agar proses blokir, sita, dan rampas terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasyara tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan pelayanan publik. Karenanya, meski pemblokiran dilakukan dalam rangka penegakan hukum, mitigasi dampak juga perlu dilakukan.

Berdasarkan temuan Ombudsman, pemblokiran rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha misalnya, telah mengakibatkan ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya, termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sementara itu, para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian, karena para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID (single investor identification) yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mengutip antaranews.com, saran mitigasi dampak tersebut disampaikan Ombudsman RI melalui surat kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI. Dalam kaitan ini, Ombudsman RI juga telah menemui Presiden Jokowi pada Senin (1/2/2021) lalu.

"Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, memiliki kepastian hukum dan berkeadilan," tutur Alamsyah dalam lansiran yang dikutip GoNews.co, Minggu (21/2/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, GoNews Group
wwwwww