Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
22 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
3 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Digugat Tak Periksa Kader PDIP, KPK: Pemanggilan Saksi bukan Atas Desakan

Digugat Tak Periksa Kader PDIP, KPK: Pemanggilan Saksi bukan Atas Desakan
Ilustrasi KPK. (gambar: kpk)
Sabtu, 20 Februari 2021 12:56 WIB
JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) digugat MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak juga memeriksa kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan), Ihsan Yunus terkait kasus bantuan sosial (Bansos). Padahal, rumah orang tua kader PDIP itu telah diperiksa.

Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.

Selain itu, petitum berikutnya yakni majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.

"Majelis Hakim memerintahkan Termohon (KPK) melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Terkait hal ini, KPK memastikan bahwa pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara kasus bansos (bantuan sosial) Kemensos (Kementerian Sosial) masih terus dilakukan.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoNews.co, Sabtu.

Penggeledahan, kata Ali, merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

Ali menegaskan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain. "Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww