Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
3
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  Binawidya

Aturan Penutupan Rumah Ibadah di RT Zona Merah, Legislator Sumbar Sebut Pertimbangan 'Hablumminallah'

Aturan Penutupan Rumah Ibadah di RT Zona Merah, Legislator Sumbar Sebut Pertimbangan Hablumminallah
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai NasDem DPR RI dapil Sumbar I, Lisda Hendrajoni, saat mengikuti rapar kerja secara virtual. (foto: ist./dok. lisda hendrajoni)
Selasa, 16 Februari 2021 14:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menginstruksikan agar beberapa kepala daerah mengatur PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga tingkat RT/Rukun Tetangga dan RW/Rukun Warga).

PPKM Mikro tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi kerawanan penyebaran Covid-19 di tingkat RT. RT yang masuk kriteria zona merah diskenariokan pengendalian Covid-19-nya dengan enam langkah, diantaranya menutup rumah ibadah.

Mengutip diktum kedua huruf d nomor 3 Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 3 tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Februari 2021 lalu, skenario pengendalian Covid-19 di RT zona merah dilakukan dengan; "Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,".

Lalu, apakah rumah ibadah tidak termasuk sektor esensial? Menurut Anggota Komisi Agama DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat), Lisda Hendrajoni, pemerintah mungkin menimbang bahwa meski rumah ibadah ditutup sementara waktu, praktik ibadah umat beragama tetap bisa dilakukan di rumah masing-masing warga.

"Mungkin pertimbangannya karena hubungan dengan Allah dapat dilakukan di rumah. Hablumminallah," ujar Lisda kepada GoNews.co, Senin (15/2/2021) malam.

Mengutip pernyataan Legislator dapil (daerah pemilihan) Sumbar (Sumatera Barat) itu di hari yang sama, masyarakat seharusnya lebih percaya kepada pemimpin karena ajaran agama pun mengajarkan demikian.

Dalam pengaturan zonasi RT tersebut, yang dimaksud RT dengan status zona merah adalah wilayah RT yang mengalami lebih 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari. Zona orange 6 - 10 rumah, zona kuning 1 - 5 rumah, dan zona hijau ketika tak ada satupun kasus positif Covid-19 di RT tersebut.

Lalu, bagaimana menentukan status zona setiap RT secara efektif dan akurat, sementara harga tes covid masih terbilang mahal. Di suatu klinik di wilayah Tangerang Selatan, Banten misalnya, biaya tes rapid antigen dibanderol seharga Rp250.000 rupiah dengan masa berlaku surat hasil tes selama 3 hari.

Terkait hal ini, Lisda berpandangan, akan lebih baik jika pemerintah bisa melakukan tes gratis secara masif di tingkat RT. "Karena anggaran segitu (Rp250 ribu/per satu kali tes antigen, red) lumayan berat kalau harus membayar pada masa sulit ini,". ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, GoNews Group, Binawidya
wwwwww