Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Ibu di Banten Bantu Suami Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan

Ibu di Banten Bantu Suami Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 03 Februari 2021 15:29 WIB
SERANG - Seorang gadis remaja di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya, AY (47), sehingga hamil dan melahirkan.

Ironisnya, AY memerkosa korban dibantu istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan AY sejak korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Pemerkosaan itu berlangsung tahun 2017 hingga 2018.

Akibat pemerkosaan itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

''Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini,'' kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, pencabulan pertama terhadap korban diketahui ibu kandung korban. Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya dalam kamar.

''Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli,'' ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

''Ibu korban masih diperiksa,'' ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww