Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
7 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polisi Tangkap Pria Cabuli 9 Bocah Pria di Medan

Polisi Tangkap Pria Cabuli 9 Bocah Pria di Medan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet)
Selasa, 12 Januari 2021 14:41 WIB
MEDAN - Sembilan orang bocah di Medan, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan yang dilakukan Esli (52). Para korban sudah mengalami itu berulang kali sejak November 2019.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan kasus terungkap saat korban mengadu ke orang tuanya bahwa tersangka Esli telah mencabulinya. Bahkan perbuatan itu pernah dilakukan tersangka di sebuah hotel.

"Tersangka Esli melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak laki-laki sejak November 2019. Perbuatan tersebut telah berulangkali dilakukan di dalam kamar. Korban kenal dengan tersangka dan tersangka merupakan tetangga dari korban," kata Martuasah, Senin (11/1).

Salah satu korban yang mengadukan orang tuanya itu mengatakan ada 8 bocah lain yang juga dicabuli Esli. Para korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun sampai 18 tahun. Tersangka membujuk dengan iming-iming uang.

"Setiap dicabuli tersangka, korban diberi uang antara Rp50 ribu - Rp150 ribu. Jadi setiap melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu memberikan uang kepada korban," kata Martuasah.

"Selain itu ada saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut berinisial R yang merupakan anak angkat tersangka," sambungnya.

Kemudian, kata Martuasah, orang tua korban bersama warga lainnya serta Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung ditahan di Polrestabes Medan.

"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kita duga korbannya lebih dari 9 orang. Tersangka ini sudah memiliki istri," kata Martuasah.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww