Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
24 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
24 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporan Penipuan 'Online' Lebih Tinggi dari Laporan Konten Provokatif

Laporan Penipuan Online Lebih Tinggi dari Laporan Konten Provokatif
Ilustrasi patroli siber. (gambar: ist.)
Rabu, 30 Desember 2020 09:53 WIB

JAKARTA - Wakil ketua fraksi PKS DPR RI, Sukamta menyatakan, mengurusi ribuan penipuan online yang merugikan rakyat hingga trilliunan rupiah adalah tugas polisi siber yang lebih utama dari kontra wacana di media sosial (medsos).

"Dalam 5 tahun terakhir jumlah laporan mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai 1.17 trilliun. Dari laporan tersebut laporan penipuan online mencapai 7.047 laporan, lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif yang tercatat sebanyak 6.745 kasus," kata Sukamta dikutip dari rilisnya, Rabu (30/12/2020).

Sukamta menyatakan, fokus polisi siber yang lebih berat pada penindakan terhadap suara-suara kritis terhadap pemerintah, bisa mengkebiri kebebasan berpendapat rakyat.

"Indeks kebebasan sipil Indonesia tahun 2019 menurun dibandingkan tahun 2018 akibat dari kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapat merasa dihalangi atau takut bersuara. Bahkan kini jarang kita mendengar suara kritis dari akademisi, ulama, intelektual. Memilih diam, tidak berpendapat kritis terhadap pemerintah agar aman dari pasal-pasal karet dalam UU ITE tajam dipergunakan untuk menjerat mereka yang kritis kepada pemerintah namun tumpul kepada pembela penguasa. Hal ini menjadi perseden buruk bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi yang di jamin UUD 1945," kata Sukamta.

Sebelumnya, Sukamta mencatat, Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan bahwa polisi siber akan semakin digencarkan di tahun 2021 mendatang. Polisi siber yang dimaksud Mahfud berupa kontra narasi yang nantinya akan bertugas mengawasi kabar yang beredar di media sosial khususnya yang tidak benar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww