Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
22 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
3 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Parlemen

Alasan Polda Tahan HRS, Karena Ancaman Pidana Diatas Lima Tahun

Alasan Polda Tahan HRS, Karena Ancaman Pidana Diatas Lima Tahun
Habib Riziq Shihab resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Minggu, 13 Desember 2020 01:33 WIB
JAKARTA - Penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, alasan penahanan merupakan objektivitas dan subjektivitas para penyidik.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif penyidik. Objektif ancaman (pidana) di atas 5 tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12).

Sementara alasan subjektif penyidik dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri seperti saat ia ke Arab Saudi selama hampir 3,5 tahun usai ditetapkan sebagai terangka chat porno.

"Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya," tandas Argo.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu penyidik memberikan 84 pertanyaan. Semua hak-hak tersangka, kata Argo telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mulai jam 11.30 selesai jam 22.00. Kemudian tersangka MRS kita tahan kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 atau selama 20 hari ke depan.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww