TB Hasanuddin Ingin Operasi Penangkalan Terorisme Dikonsultasikan ke DPR
![]() |
| Anggota Komisi Pertahanan fraksi PDIP DPR RI, TB. Hasanudddin dalam sebuah kesempatan. (foto: dok. ist. via media sosial @emakmilenialls) |
"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," kata Hasanuddin dikutip dari pernyataan tertulis yang dipublikasikan DPR, Senin (26/10/2020).
Ketentuan mengenai operasi penangkalan terorisme oleh TNI ini, menjadi sorotan Hasanuddin menyusul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.
Pada prinsipnya, legislator fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Perpres tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.
Publikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyebut bahwa parlemen akan membahas Perpres tersebut dalam sebuah Rapat Gabungan dengan Komisi I dan Komisi I pada Masa Sidang II 2020-2021 (pasca reses saat ini). Saat ini, 'Senayan' masih menunggu masukan dari Komisi III DPR RI.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Cendekia, Parlemen, Kampus, GoNews Group |











