Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Lima Puluh

DKPP Berencana Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu Kota Bukittinggi

DKPP Berencana Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu Kota Bukittinggi
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)
Senin, 26 Oktober 2020 19:53 WIB
PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi yang diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas calon perseorangan dalam Pilkada Bukittinggi.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers di Padang, Senin mengatakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Sumbar pada Selasa (27/10/2020).

Ia mengatakan perkara ini diadukan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Bukittinggi yaitu Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani sebagai teradu I sampai V.

Selain itu mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni sebagai Teradu VI sampai VIII.

Ia mengatakan pengadu mengadukan teradu I sampai V diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan (independen) milik Pengadu.

Hal ini mengakibatkan ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.

Sementara itu, Teradu VI sampai VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Ia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta daksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap dia.

Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP sehingga dapat dilihat oleh siapa pun

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming," ujarnya

DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP yaitu memfasilitasi tes cepat bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes cepat dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antara
Kategori:Parlemen, Lima Puluh
wwwwww