Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
23 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
23 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
4 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Sukajadi

Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, 60 Warga Langsung Didata di Sipelda

Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, 60 Warga Langsung Didata di Sipelda
Pelanggar perda adaptasi kebiasaan baru menjalani sanksi sosial di Padang Panjang. (antara/ho-kominfo padang panjang)
Sabtu, 17 Oktober 2020 08:22 WIB
PADANG PANJANG - Sebanyak 60 warga di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat terjaring razia karena melanggar Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Jumat(16/10/2020).

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang Albert Dwitra di Padang Panjang, Jumat (16/10) mengatakan razia itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam aktivitas sehari-hari.

"Hal ini dilakukan agar kita dapat segera memutus rantai penularan COVID-19. Perlu kepatuhan semua pihak agar menerapkan protokol COVID-19 seperti memakai masker," katanya.

60 warga yang terjaring razia diproses sesuai aturan yang berlaku dan data pelanggar dicatat melalui aplikasi Sipelda untuk memudahkan pendataan dan mengetahui pelanggar yang mengulangi kesalahannya karena sanksi diberlakukan bertingkat.

Pelanggar diberikan pilihan sanksi berupa sanksi sosial melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi umum yang ditetapkan dengan mengenakan rompi pelanggar perda atau sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 yang disetor ke kas Pemprov Sumbar.

"Ada 58 warga yang memilih sanksi sosial, bersih-bersih dan memakai rompi khusus. Lalu dua orang pelanggar memilih membayar denda. Kami harap sanksi ini menambah kesadaran dan kepatuhan warga pada protokol COVID-19," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar dengan kesadaran sendiri dapat tertib memakai masker sebagai upaya bersama menekan dan memutus penularan COVID-19.

Razia akan dilakukan secara berkala dengan hari yang tidak ditentukan dan lama waktu empat jam dalam satu hari.

"Waktunya tentatif, dalam satu hari razia dilakukan selama empat jam. Dua jam siang dan dua jam sore hari. Kami harap langkah ini menumbuhkan kesadaran bersama agar patuh menerapkan protokol COVID-19," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antara
Kategori:Warga Bertuah, Binawidya, Sukajadi
wwwwww