Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
20 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
3
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
4
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
5
7 Dosen Unilak Pekanbaru Raih Jabatan Lektor Kepala, Rektorat Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Cendekia
23 jam yang lalu
7 Dosen Unilak Pekanbaru Raih Jabatan Lektor Kepala, Rektorat Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Hina Nabi Muhammad, Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik

Hina Nabi Muhammad, Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik
Kamis, 13 Agustus 2020 14:57 WIB
PANGKALPINANG - Buku lembar kerja siswa atau LKS Pendidikan Agama Islam di Pangkalpinang, Bangka Belitung ditarik karena dianggap menghina Nabi Muhammad. Dalam lembaran LKS itu tertulis "Babi Muhammad".

Dalam soal nomor 15 pilihan ganda LKS tersebut, bertuliskan "Babi Muhammad SAW menjelaskan, bahwa jujur itu dan seterusnya."

Namun dalam penulisannya Huruf "N" yang seharusnya membentuk kata Nabi malah tertulis huruf "B" yang bermakna bukan hana jauh.

Informasi terkait dugaan pelecehan Nabi muhammad ini pertama kali didapat dari orang tua murid SDN 12 Pangkalpinang pada Rabu (12/8/20) malam.

Kementerian Agama Pangkalpinang dan Kejari Pangkalpinang meluncur ke SDN 12 untuk memastikan intformasi tersebut. Di Sekolah Dasar yang beralamatkan di Jalan Achmad Rasyidi Hamza Batu Intan Kecamatan Giri maya tersebut, didapati sebanyak 8 eksemplas LKS, dan langsung ditarik.

"Kami sudah datangi SDN 12 dan buku nya sudah diamankan. LKS itu jumlahnya 38. Yang beredar sudah 30 eks, dan masih sisa 8 di sekolah. Sisanya sudah kita amankan. Sementara ini kita juga sedang menelusuri siapa yang LKS tersebut dan Sekolah mana saja yang menggunakannya," jelas Ryan Sumartha Syamsu sekalu Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.

Apakah ini merupakan tindak pidana penistaan agama? Ryan mengatakan masih mempelajarinya. Menurutnya ada kemungkinan ketidaksengajaan alias typo atas tulisan dalam LKS tersebut.

Karena jika melihat komposisi huruf dalam keyboard querty komputer, posisi huruf B dan N bersebelahan.

"Untuk unsur kelalaian, itu ranah polisi. Kejaksaan sendiri hanya fungsi pengawasan. Belum jelas apakah ini kesengajaan atau kelalaian. Karena formasi huruf pada keyboard komputer itu posisi huruf B dan N itu berdekatan. Jadi kita sekarang fokus pada penelusuran peredaran buku terlebih dahulu. Pihak sekolah mengakui bahwa buku ini baru diterima Rabu (12/8/20) kemarin, dan langsung dibagikan ke siswa melalui orang tua," tambah Ryan.

Kepala sekolah SDN 12 Pangkalpinang, Puspita Anggraini kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sendiri baru mengetahui permasalahan tersebut dari media sosial.

Puspita sendiri mengatakan bahwa permasalahan ini lebih kepada kesalahan pihak penerbit LKS tersebut.

"Ini merupakan kesepakatan guru-guru dan orang tua untuk menggunakan LKS. Selain murah itu pun juga tidak ada paksaan. Buku itu juga baru datang kemaren. Kita pihak sekolah kan sudah kenal dengan penerbit Mandali, mereka kan sudah terkenal. Tiba-tiba kita melihat kok sudah ramai di medsos. Pagi ini tiba-tiba sudah ada orang dari Kejaksaan mencari tau kebenarannya, dan saja jawab benar. dan buku itu kemudian diambil oleh pihak Kejari. Jadi masalahnya ada di percetakan," jelas Puspita.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Warga Bertuah, Hukum, Balai Kota
wwwwww