Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
9 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
11 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
15 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
9 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Parlemen

Massa Aksi Tolak Omnibus Law di DPR: Rezim Anti-rakyat!

Massa Aksi Tolak Omnibus Law di DPR: Rezim Anti-rakyat!
Kamis, 16 Juli 2020 15:01 WIB
JAKARTA - Kelompok buruh, petani, dan mahasiswa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja readyviewed menggelar aksi di sisi kiri pintu gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7). Pemerintah dan DPR dinilai gagal menangkap aspirasi masyarakat.

"Kita sebut ini RUU Cilaka kawan-kawan. Rezim ini adalah rezim anti-rakyat," pekik salah seorang orator melalui pengeras suara di depan gerbang Gedung DPR RI.

Basis serikat tani dari Jawa Barat dan Banten bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) ikut dalam barisan massa tersebut. KPA menilai Omnibus Law mengancam jutaan petani karena mempermudah perampasan tanah dengan dalih menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, agenda perjuangan tanah untuk rakyat melalui reforma agraria juga digusur oleh undang-undang ini. Tanah akan dijadikan barang komoditas yang dipergunakan untuk kepentingan badan usaha milik swasta dan negara.

"Kami menilai pemerintah dan DPR RI telah gagal menangkap aspirasi rakyat dan mengabaikan nasib rakyat yang tengah menghadapi wabah dan krisis berlapis akibat pandemi Covid-19," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika melalui keterangan tertulisnya.

Massa aksi yang tergabung dalam KPA ini juga meminta DPR segera menjalankan TAP MPR IX/2001 untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi di sektor agraria dan sumber daya alam (SDA).

"Meminta pemerintah segera menuntaskan konflik agraria, memastikan aparat keamanan dan perusahaan (swasta dan BUMN) segera menghentikan tindakan-tindakan intimidatif, represif dan usaha-usaha kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agraria, teror, kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di tengah pandemi saat ini," ujarnya.

Pemerintah juga diminta bersungguh-sungguh memastikan sentra-sentra produksi pertanian, pangan, perkebunan dan peternakan dilindungi negara, terutama saat krisis akibat pandemi Covid-19 melanda.

"Karena terbukti, dalam situasi krisis semacam ini justru mereka [petani] yang bertahan. Bukan ekonomi yang bersandar pada investor," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww