Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
9 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
11 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
15 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
9 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Parlemen

Ketua DPR Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Ketua DPR Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP
Kamis, 16 Juli 2020 15:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Panacasila (HIP) yang menuai polemik.

"Konsep RUU BPIP itu yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7/2020).

Lebih lanjut, konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal atau berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Substansi pasal-pasal RUU BPIP, sambungnya, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dipastikannya sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat, juga sudah terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme," ujar Puan.

DPR dan pemerintah pun bersepakat soal konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan disosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik.

DPR dan pemerintah berharap agar segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir akibat polemik RUU HIP tidak terjadi lagi dan semua elemen bisa kembali rukun serta fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19.***

wwwwww