Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
6 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
5 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Kesehatan

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Turun Kelas bagi Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Turun Kelas bagi Peserta JKN-KIS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Rabu, 03 Juni 2020 23:55 WIB
PADANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan turun kelas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertajuk program super praktis yang berlaku mulai 22 Mei sampai 31 Agustus 2020.

"Peserta diberi kemudahan melakukan penurunan kelas perawatan hanya satu kali dalam periode 22 Mei sampai 31 Agustus 2020," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati di Padang, Rabu.

Menurut dia bagi peserta yang sudah pernah melakukan penurunan kelas rawatan pada periode 9 Desember 2019 sampai 18 Maret 2020 dapat menurunkan kembali kelas perawatan pada periode super praktis tahap dua.

"Penurunan kelas rawat peserta diikuti oleh seluruh kelas rawat anggota keluarga," ujarnya.

Ia menyampaikan peserta bukan penerima upah yang melakukan penurunan kelas perawatan pada bulan berjalan maka akan berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya.

Kemudian peserta bukan penerima upah yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan perubahan kelas perawatan dengan status kepesertaan tetap nonaktif, kata dia.

"Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif maka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu," lanjutnya.

Selanjutnya peserta bukan penerima upah yang belum pernah membayar iuran dan sedang dalam masa tunggu 14 hari dapat mengajukan perubahan kelas rawat dan terkena masa tunggu 14 hari sejak perubahan kelas rawatan.

Selain itu bagi peserta tidak wajib melengkapi berkas autodebet yaitu melampirkan foto kopi buku tabungan.

Untuk melakukan penurunan kelas tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN serta kantor cabang secara terbatas.

Ia menyampaikan program ini menindaklanjuti Peraturan Presiden no 64 tahun 2020 terkait dengan adanya kenaikan iuran yang akan berlaku pada Juli 2020.

Salah satu imbas dari COVID-19 adalah melemahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga dilakukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran sebagai komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta.

Ia menambahkan saat ini jumlah peserta bukan penerima upah yang menunggak iuran mencapai 35 persen di wilayah kerja cabang Padang dan berharap program ini bisa dimanfaatkan dan meringankan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Kesehatan, Binawidya
wwwwww