Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
12 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
3
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
12 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
14 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
18 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Beredar SPDP Laporan Pengacara Novanto, Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Beredar SPDP Laporan Pengacara Novanto, Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat (Jawa pos)
Rabu, 08 November 2017 16:49 WIB
JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk meninjau laporannya terkait Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Usai bertemu dengan pihak perwakilan Bareskrim, ia menuturkan, laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Ini kita sudah dapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Surat ini juga sudah diserahkan ke kuningan (KPK)," kata Fredrich di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017, tercantum nama Sandy Kurniawan sebagai pihak pelapor.

Dalam laporannya, Sandy yang tak lain merupakan salah satu kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Atas laporan Sandy, sejurus kemudian kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan.

"Kini statusnya sudah penyidikan, dengan diduga dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan," tegas Fredrich.

Ia menyebut, laporannya yang dilayangkan ke Bareskrim Polri lantaran Agus Rahardjo dan Saut Situmorang melakukan penyalahgunaan kekuasan dengan mengeluarkan surat palsu.

"Mereka sudah membuat surat keterangan seolah-olah benar, kemudian penyalahgunaan kekuasaan dan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi melanggar pasal 421 ancaman hukumnya enam tahun," imbuh Gredrich.

Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

"Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," kata Fredrich.

Sementara dari pihak Polri sendiri belum bersedia mengonfirmasi terkait penerbitan SPDP dari Bareskrim tersebut.

"Silahkan konfirmasi ke Kadiv Humas ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi wartawan. Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pun belum memberikan konfirmasinya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:jawapos.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww