Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
24 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
22 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Pabrik Petasan Milik PT Panca Buana Cahaya Sukses Makmur

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Pabrik Petasan Milik PT Panca Buana Cahaya Sukses Makmur
Istimewa.
Jum'at, 27 Oktober 2017 17:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran di pabrik mercon milik PT Panca  Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Kamis (26/10/2017) kemarin.

Ia juga meminta bupati Tangerang memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja yang telah meninggal, yang sakit maupun yang sekarang dirundung duka yang tercatat bekerja di pabrik Mercon tersebut.

"Saya turut berduka  pada korban. 47 pekerja tewas dan baru 1,5 bulan mereka bekerja. Sungguh menyedihkan. Peristiwa ini menunjukkan masih sangat rentannya keselamatan pekerja kita. Perlu perbaikan sistem keamanan, kesehatan dan  keselamatan selama bekerja," tegas anggota komisi IX DPR RI itu, Jumat (27/10/2017) di Jakarta.

Tewasnya 47 pekerja di pabrik Mercon tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi seluruh anak bangsa. Cerita tentang sulitnya pekerja keluar dari pabrik karena tidak menemukannya mereka jalan keluar mengindikasikan belum adanya pelatihan keselamatan kerja dipabrik tersebut.

Sehingga para pekerja panik dan tidak tahu persis apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran. 

"Dalam pasal 3 UU.no.1 tahun 1970 tentamg keselamatan kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja pada point B disebutkan mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Sedangkan point C menyebutkan mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Artinya, UU kita telah melindungi hak-hak pekerja. Artinya, dalam pelaksanaannya perly perbaikan," tukasnya.

Nihayah juga mendukung sepenuhnya langkah-langkah kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Dan meminta seluruh stakeholder segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem keamanan, kesehatan serta keselamatan dalam bekerja agar tidak terjadi hal serupa.

"Kasus ini menjadi alarm buat kita. Segera teliti ulang sistem keamanan, kesehatan dan keselamatan di pabrik-pabrik agar pekerja kita benar-benar terlindungi dan nyaman bekerja," pungkasnya. ***

wwwwww