Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
24 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
22 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Mengaku Tak Peduli meski Diancam Bakal Dipolisikan Setya Novanto

KPK Mengaku Tak Peduli meski Diancam Bakal Dipolisikan Setya Novanto
Jubir KPK, Febri Diansyah. (istimewa)
Sabtu, 07 Oktober 2017 04:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengancam akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu apabila KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Setnov.

Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak ambil pusing dengan adanya ancaman tersebut. Dia menyatakan, pihaknya akan terus bekerja menangani kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini, yang sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Dia menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih membahas terkait status Setnov yang status tersangkanya dalam kasus e-KTP telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Salah satu hal yang dibahas adalah soal putusan Hakim Cepi yang menyebut alat bukti dari tersangka sebelumnya tak bisa digunakan untuk Setnov.

?Padahal, Febri mengatakan bahwa dalam amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemendagrii Irman dan Sugiharto, barang bukti tersebut digunakan untuk keperluan perkara lain.

"Sebenarnya justru ditegaskan lebih dari 6.000 barbuk yang ada di sana (persidangan Irman dan Sugiharto)? digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Ini menjadi concern dan perhatian kami juga," jelasnya.

Febri menambahkan, adanya tambahan bukti dari Amerika Serikat, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) semakin membuat pihaknya pede dalam membongkar kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Jadi kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus dicermati," pungkasnya. ***

Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww