Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
24 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
22 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akui Punya Jam Mewah, Namun Setnov Bantah Terima Jam Seharga Rp 1,8 Miliar dari Saksi e-KTP

Akui Punya Jam Mewah, Namun Setnov Bantah Terima Jam Seharga Rp 1,8 Miliar dari Saksi e-KTP
Istimewa.
Sabtu, 07 Oktober 2017 04:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Fedeal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri dugaan grarifikasi pemberian jam tangan mewah bermerek Richard Millie seharga Rp 1,8 miliar dari saksi e-KTP yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem.

Kuat dugaan jam mewah dari Marliem diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov).

Pengacara Setnov, Fredrich Yunandi menyebut kliennya memang memiliki jam mewah tersebut. Jam dimiliki kliennya sejak 2008. Hanya arloji tersebut dimiliki bukan atas pemberian Johannes Marliem.

"Pak Setya punya arloji RM satu, tapi bukan dari Marliem. Bertemu juga enggak," kata dia ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Dia menyebut, jam mewah Richard Millie tidak bisa dimiliki seseorang dengan waktu singkat. Perlu waktu satu tahun ketika seseorang hendak memilikinya. "Saya saja beli setengah mati," ujar dia.

Adapun dugaan gratifikasi menyeruak pasca hasil persidangan gugatan pemerintah Minesotta terhadap Marliem.

Dalam gugatannya tekuak jika Marliem memberikan sebuah jam mewah kepada pejabat di Indonesia. Dari situ, KPK memulai investigasi dugaan gratifikasi.

Hanya Yunandi heran penyidikan gratifikasi dimulai berdasarkan hukum di Amerika. Padahal hukum di Amerika sama sekali tidak berlaku pada sistem hukum Indonesia.

"Hukum yang berlaku di Amerika enggak berlaku di Indonesia. Tidak punya nilai hukum dan tidak berlaku karena di sana enggak ada BAP," tegasnya. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww