Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
24 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pansus Pelindo II: Terindikasi Uang Negara Lenyap 1 Triliun Per Tahun Bayar Bunga Hutang Tidak Jelas

Pansus Pelindo II: Terindikasi Uang Negara Lenyap 1 Triliun Per Tahun Bayar Bunga Hutang Tidak Jelas
Rieke Diah Pitolaka. (istimewa)
Kamis, 23 Februari 2017 21:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II telah kembali bekerja melanjutkan penyelidikan pada masa persidangan VIII 2016/2017.

Pada rapat Pansus Angket Pelindo II hari Kamis (23/2/2017), terungkap beberapa fakta penting, yang kemudian saya sampaikan dalam sidang Paripurna Penutupan di hari yang sama pada pukul 15.35 WIB.

Poin-poin krusial yang saya sampaikan di Paripurna tersebut:

1. Seperti telah disampaikan dalam rekomendasi pertama pansus tanggal 17 Desember 2015 ada indikasi kuat pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan dalam proses perpanjangan anak perusahaan Pelindo II, JICT.

Potensi kerugian negara dapat mencapai 36 T akibat perpanjangan kontrak tersebut.

2. Perpanjangan kontrak di lakukan pada tahun 2016 yang mana sebenarnya kontrak berakhir 2019. Dan jika tidak diperpanjang, maka dalam perjanjian awal tahun 1999, JICT akan menjadi milik Indonesia 100%. Diketahui dari fakta hukum yang ada, perpanjangan kontrak tersebut bahkan tanpa persetujuan RUPS (pemegang saham) yakni Menteri BUMN namun Direksi tetap memproses perpanjangan JICT.

Global Bond

1. Managemen Pelindo II yang lama telah melakukan Global Bond senilai USD 1,58 Milyar atau setara Rp 21 trilyun dengan alasan untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal.

2. Terungkap bahwa kontrak antara Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru dan Pengelolaannya terindikasi bermasalah, sehingga saat ini managemen baru Pelindo melakukan renegosiasi

3. Proyek-Proyek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat belum bisa dilanjutkan akibat persoalan administrasi yang belum beres. Hal ini menjadi fakta bahwa Global Bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan yang matang.

4. Akibatnya, pihak Pelindo II sekarang ini terbebani membayar bunga hutang ( di luar pokok hutang) sebesar USD 73 M atau setara Rp. 1T per tahun. Pembayaran bunga tersebut diambil dari laba pelindo II yang juga berasal dari anak-anak perusahaan (bukan dari hasil pengembangan Dana Global Bond)

5. Artinya, ada indikasi kerugian negara yang bisa dipastikan Rp 1T per tahun

"Atas permintaan DPR 16 November 2015 BPK melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II, yang dijanjikan akan selesai bulan September 2016. Hingga saat ini BPK belum menyerahkan hasil audit investigatif," ujar Ketua Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/2/2017).

Menurut Rieke, dari pantauan yang dilakukan pansus, BPK mengarahkan ada pembayaran tambahan terhadap upfront fee, sebagai alasan perpanjangan kontrak dapat dialnjutkan.

"Dalam rapat Pansus, beberapa anggota mempertanyakan hal tersebut. Perlu menjadi perhatian bahwa persoalan "cacat hukum" perpanjangan kontrak TIDAK BISA diselesaikan dengan penambahan biaya 'upfront fee'," tukasnya.

"Saya yakin pimpinan dan anggota BPK terpilih karena profesionalisme dan kemampuannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan pemahaman hukum di atas rata-rata. Sehingga ke depan, termasuk dalam melakukan audit investigatif tidak akan sembrono dan menutup persoalan hukum dengan penambahan pembayaran upfront fee," tandasnya.

Pansus Angket Pelindo II kata dia, akan kembali melakukan tugas di masa sidang yang akan datang. "Mohon dukungan dari seluruh Rakyat Indoensia," pungkasnya. ***

wwwwww