Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
21 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
21 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
2 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Wako Hendri Arnis Tegaskan, Mobil Dinas Padang Panjang Bisa Bawa Pelajar

Wako Hendri Arnis Tegaskan, Mobil Dinas Padang Panjang Bisa Bawa Pelajar
Wako Padang Panjang Hendri Arnis berjalan bersama istri ketika akan menghadiri suatu acara. (Humas)
Jum'at, 28 Oktober 2016 09:39 WIB

PADANG PANJANG - Wako Padang Panjang, Hendri Arnis memerintahkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang Panjang yang sedang mengendarai mobil dinas supaya bisa membawa pelajar yang sedang menunggu kendaraan umum menuju sekolah.

Hal itu dikatakannya terkait adanya kebijakan Pemkot Padang Panjang melarang para pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Ia menyebutkan, bagi ASN yang mempergunakan fasilitas mobil dinas dan melihat pelajar ada yang sedang menunggu tumpangan di pinggir jalan, agar mengantarkannya kesekolah tujuan pelajar itu.

Mobnas yang dipakai oleh ASN juga merupakan fasilitas bagi masyaraklat yang membutuhkan, sehingga tidak ada larangan bagi masyarakat meminta bantuan kepada ASN yang diamanahkan terhadap Mobnas tersebut.

Supaya tidak terjadi asumsi negatif, maka Wali Kota juga memrintahkan para ASN yang mempergunakan fasiltas Mobnas itu agar membeningkan kaca mobil tersebut.

"Kalau kaca kendaraan sudah bening, maka penumpang akan bisa terlihat didalam mobil dari luar untuk menghindari asumsi negatif," jelas Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis di Padang Panjang, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Pemkot Padang Panjang sudah menerbitkan surat edaran dari Dinas Pendidikan tentang larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah.
Ia mengemukakan larangan itu juga untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalulintas di jalan raya yang selama ini didominasi oleh kalangan pelajar di Padang Panjang.
DPRD Padang Panjang sangat mendukung kebijakan pemerintah setempat terhadap larangan membawa kendaraan bagi pelajar ke sekolah tersebut. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Balai Kota, Lingkungan, GoNews Group, Sukajadi
wwwwww