Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
3
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lanyala Matalliti Kembali Menang Praperadilan, Fadli Zon: Sprindik Kejaksaan Ini Kan Dagelan Saja

Lanyala Matalliti Kembali Menang Praperadilan, Fadli Zon: Sprindik Kejaksaan Ini Kan Dagelan Saja
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (istimewa)
Selasa, 24 Mei 2016 15:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Menanggapi soal kemenangan dalam praperadilan Lanyala Matalliti, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan pihak Kejaksaan untuk tidak semaunya sendiri.

"Dalam kasus lanyala, harusnya Kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalo kejaksaan semaunya sendiri dan tak menghormati," ujar Fadli Zon kepada legislatif.co (GoNews Group), Selasa (24/05/2016) di Gedung DPR RI Jakrta.

Tiga kali keluarkan sprindik, Kejaksaan menurut Fadli Zon hanya dagelan saja. "Iya kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan, harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegurnya," tukas politisi Gerindra ini.

Fadli juga mengimbau, agar masalah ini jangan sampai dilakukan pembiaran apa yang dilakukan Kejaksaan ini. "Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum. Masak seorang lanyala bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja gak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukam pelanggaran HAM, masa seorang TSK, bukan terdakwa dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Artinya mereka membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi aneh-aneh saja," pungkasnya. ***

wwwwww