Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
23 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
2
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
3
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
4
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jual Sabu, Dua Petani Aceh Timur Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Sawah

Jual Sabu, Dua Petani Aceh Timur Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Sawah
Dua tersangka beserta barang bukti saat diperikasaan Satuan Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur.
Rabu, 04 Mei 2016 21:34 WIB
Penulis: Asrarul Mufidah

ACEH TIMUR - Dua petani asal Dusun Jeuleube, Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, terpaksa bermalam di sel Polres Aceh Timur. Kedua tersangka, ARD (24) dan RZL (45), tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 0,58 gram.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH, kepada GoAceh.co, Rabu (4/5/2016) mengatakan, kedua tersangka ditangkap sekira pukul 13.00 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku narkoba yang sedang menunggu pelanggan di sebuah gubuk di pinggir sawah.

“Lalu personil kita menuju ke lokasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ARD bersama temannya RZL. Mereka mengunakan sepeda motor Honda Astrea Gren BL 3419 AN," kata AKP Ildani Ilyas.

Dari tangan tersangka, lanjut Ildani Ilyas, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 0,58 gram sabu, satu unit HP merek Evercross, satu unit dompet warna hitam dan satu unit bong (alat hisap, red) yang terbuat dari botol minuman, serta kaca pirek.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari Moly (25), warga Desa Punti, Kecamatan Peureulak, dengan harga Rp1 juta. Sebanyak 0,4 gram sabu telah dijual kepada pelanggan.

“Semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,“ pungkas AKP Ildani Ilyas SH. (asr)

Editor:Ridwan Iskandar
Kategori:GoNews Group
wwwwww